Minggu, 02 Februari 2020

Rincian Deretan Cpns Dan Pppk (P3k) Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2021

Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten  RINCIAN FORMASI CPNS DAN PPPK (P3K) PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO TAHUN 2021


Rincian Formasi CPNS dan PPPK (P3K) pemkot Mojokerto Tahun 2021. Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Kota Mojokerto sejumlah 210 (Dua Ratus Sepuluh) dengan detail Tenaga Guru sejumlah 108 (Seratus Delapan), Tenaga Kesehatan Sejumlah 89 (Delapan Puluh Sembilan), Tenaga Teknis sejumlah 13 (Tiga Belas) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 



Berikut ini Ketentuan Umum Seleksi PPPK (P3K) Tahun 2021:

1). Setiap WNI mampu melamar menjadi PPPK (P3K) dengan batas usia terendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

2). Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3). Pelamar tidak pernah: a). Diberhentikan dengan hormat tidak atas seruan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS; b). Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat selaku prajurit TNI; c). Diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau dengan hormat selaku anggota Kepolisian Negara Rl; d). Diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4). Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik mudah;

5). Pelamar mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan patokan jabatan;

6). Pelamar mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;

7). Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan kriteria jabatan yang dilamar;

8). Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;

9). Persyaratan sekurang-kurangnya3 (tahun) terlatih di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar. Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh: a) Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang melakukan pekerjaan di instansi pemerintah; b). Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta atau forum swadaya non- pemerintah atau yayasan; c).Tidak boleh berlawanan dengan Sistem Merit

 

Selain harus mengenali Rincian Formasi CPNS dan PPPK (P3K) pemkot Mojokerto Tahun 2021, akseptor tes seleksi PPPK (P3K) Guru selaku mengenal materi tes PPPK (P3K) tahun 2021 yaitu selaku berikut.

          Kompetensi Tekhnis

Pengetahuan, kemampuan, dan sikap perilaku yang mampu diperhatikan, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

          Kompetensi Manajerial

Pengetahuan, keterampilan, dan perilaku sikap dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: a). Integritas; b). Kerjasama; c). Orientasi pada hasil; d). Komunikasi; e). Pelayanan publik; f). Pengembangan diri dan orang lain; g). Pengambilan keputusan; h). Mengelola pergeseran.

          Kompetensi Sosio-Kultural

Pengetahuan, keterampilan, dan perilaku perilaku dalam berinteraksi dengan penduduk majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya, sikap, pengetahuan kebangsaan, adab, nilai-nilai, adab, emosi dan prinsip, dalam tugas pemangku jabatan selaku perekat bangsa yang terkait dengan: a). Kepekaan terhadap perbedaaan budaya; b). Kemampuan berhubungan sosial; c). Kepekaan terhadap konflik; d). Pengendalian diri; e). Empati.

 

Berikut ini Ketentuan Umum Seleksi PPPK (P3K) 2021

Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK (P3K) Guru Tahun 2021 adalah selaku berikut:

1) Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;

2) Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar selaku Guru di Dapodik Kemendikbud;

3) Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar selaku Guru di Dapodik Kemendikbud;

4) Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

5) Tes akan dikerjakan sebanyak 3 (tiga) kali.

6) Verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik apalagi dulu. Apabila tidak sesuai dikerjakan berdasar Kualifikasi Pendidikan ybs.

7) Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nomor: 1460/B.B1/GT.02.01/2021, tanggal 15 Maret 2021.

 

Untuk pendaftaran, kunjungi portal resmi Sistem Seleksi Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja: https://ssp3k.bkn.go.id/  

 

Demikian gosip perihal Rincian Formasi CPNS dan PPPK (P3K) Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.





Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon