Minggu, 02 Februari 2020

Rincian Formasi Cpns Dan Pppk (P3k) Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun 2021

Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten  RINCIAN FORMASI CPNS DAN PPPK (P3K) PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2021


Rincian Formasi CPNS dan PPPK (P3K) Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun 2021. Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Kabupaten Banyumas sejumlah 2320 (Dua Ribu Tiga Ratus Dua Puluh) dengan rincian Tenaga Guru sejumlah 1126 (Seribu Seratus Dua Puluh Enam), Tenaga Kesehatan Sejumlah 713 (Tujuh Ratus Tiga Belas), Tenaga Teknis sejumlah 481 (Empat Ratus Delapan Puluh Satu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 



Berikut ini Ketentuan Umum Seleksi PPPK (P3K) Tahun 2021:

1). Setiap WNI mampu melamar menjadi PPPK (P3K) dengan batas usia terendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan;

 

2). Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3). Pelamar tidak pernah: a). Diberhentikan dengan hormat tidak atas seruan sendiri atau dengan hormat selaku PNS; b). Diberhentikan dengan hormat tidak atas seruan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI; c). Diberhentikan dengan hormat tidak atas seruan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara Rl; d). Diberhentikan tidak dengan hormat selaku pegawai swasta;

4). Pelamar tidak menjadi anggota/pengelola Parpol atau terlibat politik simpel;

5). Pelamar mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan kriteria jabatan;

6). Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi kemampuan tertentu yang masih berlaku;

7). Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan kriteria jabatan yang dilamar;

8). Calon pelamar cuma mampu mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;

9). Persyaratan sekurang-kurangnya3 (tahun) terlatih di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar. Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh: a) Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang melakukan pekerjaan di instansi pemerintah; b). Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta atau lembaga swadaya non- pemerintah atau yayasan; c).Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit

 

Selain mesti mengetahui Rincian Formasi CPNS dan PPPK (P3K) Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun 2021, peserta tes seleksi PPPK (P3K) Guru selaku mengenal materi tes PPPK (P3K) tahun 2021 yakni selaku berikut.

          Kompetensi Tekhnis

Pengetahuan, kemampuan, dan sikap sikap yang mampu diperhatikan, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berhubungan dengan bidang teknis jabatan.

          Kompetensi Manajerial

Pengetahuan, kemampuan, dan sikap perilaku dalam berorganisasi yang mampu diperhatikan, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: a). Integritas; b). Kerjasama; c). Orientasi pada hasil; d). Komunikasi; e). Pelayanan publik; f). Pengembangan diri dan orang lain; g). Pengambilan keputusan; h). Mengelola pergantian.

          Kompetensi Sosio-Kultural

Pengetahuan, kemampuan, dan sikap perilaku dalam berinteraksi dengan masyarakat beragam dalam hal agama, suku, dan budaya, sikap, pengetahuan kebangsaan, budbahasa, nilai-nilai, etika, emosi dan prinsip, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang terkait dengan: a). Kepekaan kepada perbedaaan budaya; b). Kemampuan berhubungan sosial; c). Kepekaan terhadap pertentangan; d). Pengendalian diri; e). Empati.

 

Berikut ini Ketentuan Umum Seleksi PPPK (P3K) 2021

Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK (P3K) Guru Tahun 2021 ialah sebagai berikut:

1) Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;

2) Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemda dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;

3) Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;

4) Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

5) Tes akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali.

6) Verifikasi administrasi dijalankan berdasar Sertifikasi Pendidik terlebih dulu. Apabila tidak cocok dilaksanakan berdasar Kualifikasi Pendidikan ybs.

7) Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nomor: 1460/B.B1/GT.02.01/2021, tanggal 15 Maret 2021.

 

Untuk registrasi, datangi portal resmi Sistem Seleksi Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja: https://ssp3k.bkn.go.id/  

 

Demikian berita wacana Rincian Formasi CPNS dan PPPK (P3K) Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun 2021. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.





Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon