Sabtu, 01 Februari 2020

Rincian Formasi Cpns Dan Pppk (P3k) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021

 Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun  RINCIAN FORMASI CPNS DAN PPPK (P3K) PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2021


Rincian Formasi CPNS dan PPPK (P3K) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021. Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Provinsi Kalimantan Tengah sejumlah 3504 (Tiga Ribu Lima Ratus Empat) dengan rincian Tenaga Guru sejumlah 3395 (Tiga Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima), Tenaga Kesehatan Sejumlah 54 (Lima Puluh Empat), Tenaga Teknis sejumlah 55 (Lima Puluh Lima) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 



Berikut ini Ketentuan Umum Seleksi PPPK (P3K) Tahun 2021:

1). Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK (P3K) dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul;

 

2). Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3). Pelamar tidak pernah: a). Diberhentikan dengan hormat tidak atas ajakan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS; b). Diberhentikan dengan hormat tidak atas seruan sendiri atau dengan hormat selaku serdadu Tentara Nasional Indonesia; c). Diberhentikan dengan hormat tidak atas usul sendiri atau dengan hormat selaku anggota Kepolisian Negara Rl; d). Diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4). Pelamar tidak menjadi anggota/pengelola Parpol atau terlibat politik praktis;

5). Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan patokan jabatan;

6). Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keterampilan tertentu yang masih berlaku;

7). Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan tolok ukur jabatan yang dilamar;

8). Calon pelamar cuma mampu mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;

9). Persyaratan sekurang-kurangnya3 (tahun) terlatih di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar. Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh: a) Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang melakukan pekerjaan di instansi pemerintah; b). Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta atau forum swadaya non- pemerintah atau yayasan; c).Tidak boleh berlawanan dengan Sistem Merit

 

Selain harus mengetahui Rincian Formasi CPNS dan PPPK (P3K) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021, akseptor tes seleksi PPPK (P3K) Guru sebagai mengenal bahan tes PPPK (P3K) tahun 2021 ialah sebagai berikut.

          Kompetensi Tekhnis

Pengetahuan, kemampuan, dan sikap perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

          Kompetensi Manajerial

Pengetahuan, keahlian, dan perilaku sikap dalam berorganisasi yang mampu diperhatikan, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: a). Integritas; b). Kerjasama; c). Orientasi pada hasil; d). Komunikasi; e). Pelayanan publik; f). Pengembangan diri dan orang lain; g). Pengambilan keputusan; h). Mengelola pergantian.

          Kompetensi Sosio-Kultural

Pengetahuan, keterampilan, dan perilaku perilaku dalam berinteraksi dengan penduduk beragam dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, adat, nilai-nilai, etika, emosi dan prinsip, dalam tugas pemangku jabatan selaku perekat bangsa yang terkait dengan: a). Kepekaan kepada perbedaaan budaya; b). Kemampuan bekerjasama sosial; c). Kepekaan terhadap pertentangan; d). Pengendalian diri; e). Empati.

 

Berikut ini Ketentuan Umum Seleksi PPPK (P3K) 2021

Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK (P3K) Guru Tahun 2021 yakni sebagai berikut:

1) Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;

2) Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar selaku Guru di Dapodik Kemendikbud;

3) Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;

4) Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

5) Tes akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali.

6) Verifikasi manajemen dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik apalagi dahulu. Apabila tidak cocok dijalankan berdasar Kualifikasi Pendidikan ybs.

7) Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nomor: 1460/B.B1/GT.02.01/2021, tanggal 15 Maret 2021.

 

Untuk pendaftaran, datangi portal resmi Sistem Seleksi Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja: https://ssp3k.bkn.go.id/  

 

Demikian info tentang Rincian Formasi CPNS dan PPPK (P3K) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.





Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon